Translate

Kamis, 17 Mei 2012

Makalah fungsi dan Tanggung Jawab Kepala Sekolah Sebagai Administrator Pendidikan


BAB I
PEMBAHASAN

A.    Kepala Sekolah Sebagai Penanggungjawab
Kepala sekolah merupakan personel sekolah yang bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan-kegiatan sekolah. Ia mempunyai wewenang dan tanggung jawab penuh untuk menyelenggarakan seluruh kegiatan pendidikan dalam lingkungan sekolah yang dipimpinnya dengan dasar Pancasila dan bertujuan untuk;
-          Meningkatkan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
-          Meningkatkan kecerdasan dan keterampilan
-          Mempertinggi budi pekerti
-          Memperkuat kepribadian
-          Mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air.
Kepala sekolah tidak hanya bertanggung jawab atas kelancaran jalannya sekolah secara teknis akademis saja, akan tetapi segala kegiatan, keadaan lingkungan sekolah dengan kondisi dan situasinya serta hubungan dengan masyarakat sekitarnya merupakan tanggung jawabnya pula. Inisiatif dan kreatif yang mengarah pada perkembangan dan kemajuan sekolah merupakan tugas dan tanggung jawab kepala sekolah. Namun demikian, dalam usaha memajukan sekolah dan menanggulangi kesulitan yang dialami sekolah baik yang berupa atau bersifat material seperti perbaikan gedung, penambahan ruang, penambahan perlengkapan, dan sebagainya maupun yang bersangkutan dengan pendidikan anak-anak, kepala sekolah tidak dapat bekerja sendiri. Kepala sekolah harus bekerja sama dengan para guru yang dipimpinnya, dengan orang tua murid atau BP3 serta pihak pemerintah setempat.

B.     Kepala Sekolah Sebagai Pemimpin Sekolah
Aswarni Sudjud, Moh. Saleh dan Tatang M. Amirin dalam bukunya yang berjudul “Administrasi pendidikan”, menyebutkan bahwa fungsi kepala sekolah adalah:
1.      Perumusan tujuan kerja dan pembuat kebijaksanaan (policy) sekolah.
2.      Pengatur tata kerja (mengorganisasi) sekolah, yang mencakup:
a.       Mengatur pembagian tugas dan wewenang.
b.      Mengatur petugas pelaksana
c.       Menyelenggarakan kegiatan (mengkoordinasi)
3.      Pensupervisi kegiatan sekolah, meliputi:
a.       Mengawasi kelancara kegiatan
b.      Mengarahkan pelaksanaan kegiatan
c.       Mengevaluasi (menilai) pelaksanaan kegiatan
d.      Membimbing dan meningkatkan kemampuan pelaksana dan sebagainya.
Fungsi yang pertama dan kedua tersebut di atas adalah fungsi kepala sekolah sebagai pemimpin sedang yang ketiga fungsi kepala sekolah sebagai supervisor. Fungsi sekolah sebagai pemimpin sekolah berarti kepala sekolah dalam kegiatan memimpinnya berjalan melalui tahap kegiatan sebagai berikut:


1.      Perencanaan (planning)
Perencanaan pada dasarnya menjawab pertanyaan: apa yang harus dilakukan, bagaimana melakukannya, di mana dilakukan, oleh siapa dan kapan dilakukan. Kegiatan-kegiatan sekolah seperti yang telah disebutkan dimuka harus direncanakan oleh kepala sekolah, hasilnya berupa rencana tahunan sekolah yang akan berlaku pada tahun ajaran berikutnya.
2.      Pengorganisasian (organizing)
Kepala sekolah sebagai pemimpin bertugas untuk menjadikan kegiatan-kegiatan sekolah untuk mencapai tujuan sekolah dapat berjalan dengan lancar. Kepala sekolah perlu mengadakan pembagian kerja yang jelas bagi guru-guru yang menjadi anak buahnya.
3.      Pengarahan (directing)
Pengarahan adalah kegiatan membimbing anak buah dengan jalan memberi perintah, memberi petunjuk, mendorong semangat kerja, menegakkan disiplin, memberikan berbagai usaha lainnya agar mereka dalam melakukan pekerjaan mengikuti arah yang ditetapkan dalam petunjuk, peraturan atau pedoman yang telah ditetapkan.
4.      Pengkoordinasian (coordinating)
Pengkoordinasian adalah kegiatan menghubungkan orang-orang dan tugas-tugas sehingga terjalin kesatuan atau keselarasan keputusan, kebijaksanaan, tindakan, langkah, sikap serta tercegah dari timbulnya pertentangan, kekacauan, kekembaran (duplikasi), kekosongan tindakan.

5.      Pengawasan (controling)
Pengawasan adalah tindakan atau kegiatan usaha agar pelaksanaan pekerjaan serta hasil kerja sesuai dengan rencana, perintah, petunjuk atau ketentuan-ketentuan lainnya yang telah ditetapkan.

C.    Kepala Sekolah Sebagai Supervisor
Supervisi adalah salah satu tugas pokok dalam administrasi pendidikan bukan hanya merupakan tugas pekerjaan para inspektur maupun pengawas saja melainkan juga tugas pekerjaan kepala sekolah terhadap pegawai-pegawai sekolahnya. Di bawah ini sekali lagi diingatkan kembali pengertian supervisi, faktor-faktor yang mempengaruhi, keberhasilan supervisi dan pembinaan kurikulum yang merupakan tugas kepala sekolah yang perlu mendapatkan tekanan.
1.      Supervisi
Untuk menjawab pertanyaan apakah yang dilakukan seorang kepala sekolah sebagai supervisi, kita perlu kembali mengingat pengertian supervisi. Supervisi adalah aktivitas menentukan kondisi/syarat-syarat yang esensial yang akan menjamin tercapainya tujuan pendidikan.
Melihat pengertian tersebut, maka tugas kepala sekolah sebagai supervisor berarti bahwa ia harus meneliti, mencari dan menentukan syarat-syarat mana saja yang diperlukan bagi kemajuan sekolahnya. Kepala sekolah harus dapat meneliti syarat-syarat mana yang telah ada dan tercukupi, dan mana yang belum ada atau kurang secara maksimal.

2.      Prinsip-Prinsip Supervisi
a.       Supervisi hendaknya bersifat konstruktif, yaitu pada yang dibimbing dan diawasi harus menimbulkan dorongan untuk bekerja
b.      Supervisi harus didasarkan atas keadaan dan kenyataan yang sebenarnya (realistis, mudah dilaksanakan)
c.       Supervisi harus dapat memberi perasaan aman pada guru-guru/pegawai sekolah yang disupervisi
d.      Supervisi harus sederhana dan informal dalam pelaksanaannya
e.       Supervisi harus didasarkan pada hubungan profesional, bukan atas hubungan pribadi.
f.       Supervisi harus selalu memperhitungkan kesanggupan, sikap dan mungkin prasangka guru-guru/pegawai sekolah
g.      Supervisi tidak bersifat mendesak (otoriter), karena dapat menimbulkan perasaan gelisah atau antisipasi  dari guru-guru/pegawai
h.      Supervisi tidak boleh didasarkan atas kekuasaan pangkat kedudukan atau kekuasaan pribadi
i.        Supervisi tidak boleh bersifat mencari kesalahan dan kekuarangan
j.        Supervisi tidak boleh terlalu cepat mengharapkan hasil, dan tidak boleh lekas merasa kecewa
k.      Supervisi hendaknya juga bersifat preventif, korektif dan koperatif.
Preventif berarti berusaha jangan sampai timbul/terjadi hal-hal yang negatif, mengusahakan memenuhi syarat-syarat sebelum terjadi sesuatu yang tidak diharapkan. Korektif berarti mencari  kesalahan-kesalahan atau kekurangan-kekurangan dan usaha memperbaiki dilakukan bersama-sama oleh supervisor dan orang-orang yang disupervisi.
3.      Faktor-Faktor yang Mempunyai Keberhasilan Supervisi
a.       Lingkungan masyarakat dimana sekolah berada
b.      Besar kecilnya sekolah yang menjadi tanggung jawab kepala sekolah.
c.       Tingkatan dan jenis sekolah
d.      Keadaan guru-guru dan pegawai-pegawai yang tersedia
e.       Kecakapan dan keahlian kepala sekolah itu sendiri
4.      Pembinaan Kurikulum Sekolah
Tugas lain dari seorang kepala sekolah sebagai supervisor yang perlu dibicarakan tersendiri adalah masalah pembinaan kurikulum sekolah. Sebenarnya apa pembinaan kurikulum, tidak terlepas dari keseluruhan fungsi supervisi yang dijalankan oleh kepala sekolah. Dapat dikatakan bahwa semua tugas kepala sekolah sebagai supervisor harus selalu berlandaskan pada kurikulum sekolah. Bukanlah kurikulum merupakan pedoman segala kegiatan sekolah dalam usaha mencapai tujuan pendidikan di sekolah.

D.    Syarat-Syarat Kepala Sekolah
Dalam peraturan yang berlaku dilingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, untuk setiap tingkatan dan jenis sekolah sudah ditetapkan syarat-syaratnya untuk pengangkatan kepala sekolah. Seperti telah kita ketahui bahwa untuk menjadi kepala sekolah TK dan SD serendah-rendahnya berijazah SGA/SPG. Untuk kepala SMTP serendah-rendahnya berijazah sarjana muda B1. Karena jenis SMTP maupun SMTA itu bermacam-macam (SMP, SMA, STM, SMKK, SPMA, dll) maka ijazah yang diperlukan bagi seorang kepala sekolah hendaknya sesuai dengan jurusan/jenis sekolah yang dipimpinnya.
Pengalaman kerja merupakan syarat penting yang tidak dapat diabaikan. Bagaimana bisa memimpin apabila ia belum mempunyai pengalaman bekerja atau menjadi guru pada jenis sekolah yang dipimpinnya. Mengenai persyaratan lamanya pengalaman kerja  untuk pengangkatan kepala sekolah belum ada keseragaman di antara berbagai jenis sekolah.
Disamping ijazah dan pengalaman kerja, ada syarat lain yang tidak kurang pentingnya, yaitu persyaratan kepribadian dan kecakapan yang dimilikinya. Seorang kepala sekolah hendaknya memiliki kepribadian yang baik sesuai dengan kepemimpinan yang akan dipegangnya. Ia hendaknya memiliki sifat-sifat jujur, adil dan dapat dipercaya, suka menolong dan membantu guru dalam menjalankan tugas dan mengatasi kesulitan-kesulitan, bersifat supel dan ramah mempunyai sifat tegas dan kensekuen yang tidak kaku. Seorang kepala sekolah harus berjiwa nasional dan memiliki falsafat hidup yang sesuai dengan falsafah dan dasar negara kita.
Jika kita dapat simpulkan apa yang telah diuraikan di atas, maka syarat seorang kepala sekolah adalah sebagai berikut:
a.       Memiliki ijazah yang sesuai dengan ketentuan/peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
b.      Mempunyai pengalaman kerja yang cukup, terutama di sekolah yang sejenis dengan sekolah yang dipimpinnya
c.       Mempunyai sifat kepribadian yang baik, terutama sikap dan sifat-sifat kepribadian yang diperlukan bagi kepentingan pendidikan.
d.      Mempunyai keahlian dan pengetahuan yang luas, terutama mengenai bidang-bidang pengetahuan pekerjaan yang diperlukan bagi sekolah yang dipimpinnya
e.       Mempunyai ide dan inisiatif yang baik untuk kemajuan dan pengembangan sekolahnya.

BAB II
KESIMPULAN

Dari pembahasan makalah tersebut diatas maka penulis dapat menyimpulkan bahwa, Kepala sekolah merupakan personel sekolah yang bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan-kegiatan sekolah. Ia mempunyai wewenang dan tanggung jawab penuh untuk menyelenggarakan seluruh kegiatan pendidikan dalam lingkungan sekolah yang dipimpinnya dengan dasar Pancasila dan bertujuan untuk; Meningkatkan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Meningkatkan kecerdasan dan keterampilan, Mempertinggi budi pekerti, Memperkuat kepribadian, Mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air.

Fungsi kepala sekolah adalah:
1.      Perumusan tujuan kerja dan pembuat kebijaksanaan (policy) sekolah.
2.      Pengatur tata kerja (mengorganisasi) sekolah, yang mencakup:
a.       Mengatur pembagian tugas dan wewenang.
b.      Mengatur petugas pelaksana
c.       Menyelenggarakan kegiatan (mengkoordinasi)
3.      Pensupervisi kegiatan sekolah, meliputi:
a.       Mengawasi kelancara kegiatan
b.      Mengarahkan pelaksanaan kegiatan
c.       Mengevaluasi (menilai) pelaksanaan kegiatan
d.      Membimbing dan meningkatkan kemampuan pelaksana dan sebagainya

DAFTAR PUSTAKA


Drs. H.M. Daryanto, Administrasi Pendidikan, Jakarta. Rineka Cipta. 2001
Drs. Burhanuddin, Yusak. Administrasi Pendidikan, Bandung. Pustaka Setia. 2005

Tidak ada komentar:

Posting Komentar