BAB I
PEMBAHASAN
A. Kepala Sekolah Sebagai
Penanggungjawab
Kepala sekolah merupakan personel sekolah yang
bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan-kegiatan sekolah. Ia mempunyai
wewenang dan tanggung jawab penuh untuk menyelenggarakan seluruh kegiatan
pendidikan dalam lingkungan sekolah yang dipimpinnya dengan dasar Pancasila dan
bertujuan untuk;
-
Meningkatkan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
-
Meningkatkan kecerdasan dan keterampilan
-
Mempertinggi budi pekerti
-
Memperkuat kepribadian
-
Mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air.
Kepala sekolah tidak hanya bertanggung jawab atas
kelancaran jalannya sekolah secara teknis akademis saja, akan tetapi segala
kegiatan, keadaan lingkungan sekolah dengan kondisi dan situasinya serta
hubungan dengan masyarakat sekitarnya merupakan tanggung jawabnya pula.
Inisiatif dan kreatif yang mengarah pada perkembangan dan kemajuan sekolah
merupakan tugas dan tanggung jawab kepala sekolah. Namun demikian, dalam usaha
memajukan sekolah dan menanggulangi kesulitan yang dialami sekolah baik yang
berupa atau bersifat material seperti perbaikan gedung, penambahan ruang,
penambahan perlengkapan, dan sebagainya maupun yang bersangkutan dengan
pendidikan anak-anak, kepala sekolah tidak dapat bekerja sendiri. Kepala
sekolah harus bekerja sama dengan para guru yang dipimpinnya, dengan orang tua
murid atau BP3 serta pihak pemerintah setempat.
B. Kepala Sekolah Sebagai
Pemimpin Sekolah
Aswarni Sudjud, Moh. Saleh dan Tatang M. Amirin
dalam bukunya yang berjudul “Administrasi pendidikan”, menyebutkan bahwa fungsi
kepala sekolah adalah:
1. Perumusan tujuan kerja dan
pembuat kebijaksanaan (policy) sekolah.
2. Pengatur tata kerja
(mengorganisasi) sekolah, yang mencakup:
a. Mengatur pembagian tugas dan
wewenang.
b. Mengatur petugas pelaksana
c. Menyelenggarakan kegiatan
(mengkoordinasi)
3. Pensupervisi kegiatan
sekolah, meliputi:
a. Mengawasi kelancara kegiatan
b. Mengarahkan pelaksanaan
kegiatan
c. Mengevaluasi (menilai)
pelaksanaan kegiatan
d. Membimbing dan meningkatkan
kemampuan pelaksana dan sebagainya.
Fungsi yang pertama dan kedua tersebut di atas
adalah fungsi kepala sekolah sebagai pemimpin sedang yang ketiga fungsi kepala
sekolah sebagai supervisor. Fungsi sekolah sebagai pemimpin sekolah berarti
kepala sekolah dalam kegiatan memimpinnya berjalan melalui tahap kegiatan
sebagai berikut:
1. Perencanaan (planning)
Perencanaan pada dasarnya
menjawab pertanyaan: apa yang harus dilakukan, bagaimana melakukannya, di mana
dilakukan, oleh siapa dan kapan dilakukan. Kegiatan-kegiatan sekolah seperti
yang telah disebutkan dimuka harus direncanakan oleh kepala sekolah, hasilnya
berupa rencana tahunan sekolah yang akan berlaku pada tahun ajaran berikutnya.
2. Pengorganisasian (organizing)
Kepala sekolah sebagai
pemimpin bertugas untuk menjadikan kegiatan-kegiatan sekolah untuk mencapai
tujuan sekolah dapat berjalan dengan lancar. Kepala sekolah perlu mengadakan
pembagian kerja yang jelas bagi guru-guru yang menjadi anak buahnya.
3. Pengarahan (directing)
Pengarahan adalah kegiatan
membimbing anak buah dengan jalan memberi perintah, memberi petunjuk, mendorong
semangat kerja, menegakkan disiplin, memberikan berbagai usaha lainnya agar
mereka dalam melakukan pekerjaan mengikuti arah yang ditetapkan dalam petunjuk,
peraturan atau pedoman yang telah ditetapkan.
4. Pengkoordinasian (coordinating)
Pengkoordinasian adalah
kegiatan menghubungkan orang-orang dan tugas-tugas sehingga terjalin kesatuan
atau keselarasan keputusan, kebijaksanaan, tindakan, langkah, sikap serta
tercegah dari timbulnya pertentangan, kekacauan, kekembaran (duplikasi),
kekosongan tindakan.
5. Pengawasan (controling)
Pengawasan adalah tindakan
atau kegiatan usaha agar pelaksanaan pekerjaan serta hasil kerja sesuai dengan
rencana, perintah, petunjuk atau ketentuan-ketentuan lainnya yang telah
ditetapkan.
C. Kepala Sekolah Sebagai
Supervisor
Supervisi adalah salah satu tugas pokok dalam
administrasi pendidikan bukan hanya merupakan tugas pekerjaan para inspektur
maupun pengawas saja melainkan juga tugas pekerjaan kepala sekolah terhadap
pegawai-pegawai sekolahnya. Di bawah ini sekali lagi diingatkan kembali
pengertian supervisi, faktor-faktor yang mempengaruhi, keberhasilan supervisi
dan pembinaan kurikulum yang merupakan tugas kepala sekolah yang perlu
mendapatkan tekanan.
1. Supervisi
Untuk menjawab pertanyaan
apakah yang dilakukan seorang kepala sekolah sebagai supervisi, kita perlu
kembali mengingat pengertian supervisi. Supervisi adalah aktivitas menentukan
kondisi/syarat-syarat yang esensial yang akan menjamin tercapainya tujuan
pendidikan.
Melihat pengertian tersebut,
maka tugas kepala sekolah sebagai supervisor berarti bahwa ia harus meneliti,
mencari dan menentukan syarat-syarat mana saja yang diperlukan bagi kemajuan
sekolahnya. Kepala sekolah harus dapat meneliti syarat-syarat mana yang telah ada
dan tercukupi, dan mana yang belum ada atau kurang secara maksimal.
2. Prinsip-Prinsip Supervisi
a. Supervisi hendaknya bersifat
konstruktif, yaitu pada yang dibimbing dan diawasi harus menimbulkan dorongan
untuk bekerja
b. Supervisi harus didasarkan
atas keadaan dan kenyataan yang sebenarnya (realistis, mudah dilaksanakan)
c. Supervisi harus dapat
memberi perasaan aman pada guru-guru/pegawai sekolah yang disupervisi
d. Supervisi harus sederhana
dan informal dalam pelaksanaannya
e. Supervisi harus didasarkan
pada hubungan profesional, bukan atas hubungan pribadi.
f. Supervisi harus selalu
memperhitungkan kesanggupan, sikap dan mungkin prasangka guru-guru/pegawai
sekolah
g. Supervisi tidak bersifat
mendesak (otoriter), karena dapat menimbulkan perasaan gelisah atau
antisipasi dari guru-guru/pegawai
h. Supervisi tidak boleh
didasarkan atas kekuasaan pangkat kedudukan atau kekuasaan pribadi
i.
Supervisi tidak boleh bersifat mencari kesalahan dan kekuarangan
j.
Supervisi tidak boleh terlalu cepat mengharapkan hasil, dan tidak boleh
lekas merasa kecewa
k. Supervisi hendaknya juga
bersifat preventif, korektif dan koperatif.
Preventif berarti berusaha jangan sampai
timbul/terjadi hal-hal yang negatif, mengusahakan memenuhi syarat-syarat sebelum
terjadi sesuatu yang tidak diharapkan. Korektif berarti mencari kesalahan-kesalahan atau
kekurangan-kekurangan dan usaha memperbaiki dilakukan bersama-sama oleh
supervisor dan orang-orang yang disupervisi.
3. Faktor-Faktor yang Mempunyai
Keberhasilan Supervisi
a. Lingkungan masyarakat dimana
sekolah berada
b. Besar kecilnya sekolah yang
menjadi tanggung jawab kepala sekolah.
c. Tingkatan dan jenis sekolah
d. Keadaan guru-guru dan
pegawai-pegawai yang tersedia
e. Kecakapan dan keahlian
kepala sekolah itu sendiri
4. Pembinaan Kurikulum Sekolah
Tugas lain dari seorang
kepala sekolah sebagai supervisor yang perlu dibicarakan tersendiri adalah
masalah pembinaan kurikulum sekolah. Sebenarnya apa pembinaan kurikulum, tidak
terlepas dari keseluruhan fungsi supervisi yang dijalankan oleh kepala sekolah.
Dapat dikatakan bahwa semua tugas kepala sekolah sebagai supervisor harus
selalu berlandaskan pada kurikulum sekolah. Bukanlah kurikulum merupakan
pedoman segala kegiatan sekolah dalam usaha mencapai tujuan pendidikan di
sekolah.
D. Syarat-Syarat Kepala
Sekolah
Dalam peraturan yang berlaku dilingkungan
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, untuk setiap tingkatan dan jenis sekolah
sudah ditetapkan syarat-syaratnya untuk pengangkatan kepala sekolah. Seperti
telah kita ketahui bahwa untuk menjadi kepala sekolah TK dan SD
serendah-rendahnya berijazah SGA/SPG. Untuk kepala SMTP serendah-rendahnya
berijazah sarjana muda B1. Karena jenis SMTP maupun SMTA itu bermacam-macam
(SMP, SMA, STM, SMKK, SPMA, dll) maka ijazah yang diperlukan bagi seorang
kepala sekolah hendaknya sesuai dengan jurusan/jenis sekolah yang dipimpinnya.
Pengalaman kerja merupakan syarat penting yang
tidak dapat diabaikan. Bagaimana bisa memimpin apabila ia belum mempunyai
pengalaman bekerja atau menjadi guru pada jenis sekolah yang dipimpinnya.
Mengenai persyaratan lamanya pengalaman kerja
untuk pengangkatan kepala sekolah belum ada keseragaman di antara
berbagai jenis sekolah.
Disamping ijazah dan pengalaman kerja, ada syarat
lain yang tidak kurang pentingnya, yaitu persyaratan kepribadian dan kecakapan
yang dimilikinya. Seorang kepala sekolah hendaknya memiliki kepribadian yang
baik sesuai dengan kepemimpinan yang akan dipegangnya. Ia hendaknya memiliki
sifat-sifat jujur, adil dan dapat dipercaya, suka menolong dan membantu guru
dalam menjalankan tugas dan mengatasi kesulitan-kesulitan, bersifat supel dan
ramah mempunyai sifat tegas dan kensekuen yang tidak kaku. Seorang kepala
sekolah harus berjiwa nasional dan memiliki falsafat hidup yang sesuai dengan
falsafah dan dasar negara kita.
Jika kita dapat simpulkan apa yang telah diuraikan
di atas, maka syarat seorang kepala sekolah adalah sebagai berikut:
a. Memiliki ijazah yang sesuai
dengan ketentuan/peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
b. Mempunyai pengalaman kerja
yang cukup, terutama di sekolah yang sejenis dengan sekolah yang dipimpinnya
c. Mempunyai sifat kepribadian
yang baik, terutama sikap dan sifat-sifat kepribadian yang diperlukan bagi kepentingan
pendidikan.
d. Mempunyai keahlian dan
pengetahuan yang luas, terutama mengenai bidang-bidang pengetahuan pekerjaan
yang diperlukan bagi sekolah yang dipimpinnya
e. Mempunyai ide dan inisiatif
yang baik untuk kemajuan dan pengembangan sekolahnya.
BAB II
KESIMPULAN
Dari pembahasan makalah tersebut diatas maka
penulis dapat menyimpulkan bahwa, Kepala sekolah merupakan personel sekolah
yang bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan-kegiatan sekolah. Ia mempunyai
wewenang dan tanggung jawab penuh untuk menyelenggarakan seluruh kegiatan
pendidikan dalam lingkungan sekolah yang dipimpinnya dengan dasar Pancasila dan
bertujuan untuk; Meningkatkan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,
Meningkatkan kecerdasan dan keterampilan, Mempertinggi budi pekerti, Memperkuat
kepribadian, Mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air.
Fungsi kepala sekolah adalah:
1. Perumusan tujuan kerja dan
pembuat kebijaksanaan (policy) sekolah.
2. Pengatur tata kerja
(mengorganisasi) sekolah, yang mencakup:
a. Mengatur pembagian tugas dan
wewenang.
b. Mengatur petugas pelaksana
c. Menyelenggarakan kegiatan
(mengkoordinasi)
3. Pensupervisi kegiatan
sekolah, meliputi:
a. Mengawasi kelancara kegiatan
b. Mengarahkan pelaksanaan
kegiatan
c. Mengevaluasi (menilai)
pelaksanaan kegiatan
d. Membimbing dan meningkatkan
kemampuan pelaksana dan sebagainya
DAFTAR PUSTAKA
Drs. H.M. Daryanto, Administrasi Pendidikan, Jakarta. Rineka Cipta.
2001
Drs. Burhanuddin, Yusak. Administrasi Pendidikan, Bandung. Pustaka
Setia. 2005
Tidak ada komentar:
Posting Komentar